Tulungagung - Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung yang secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Selasa (25/01/2022).
Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang dipimpin Iptu Karnoto, S.H., KBO Satlantas Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali (Padal) operasi yustisi menggelar pendisiplinan prokes di depan GOR Lembu Peteng Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Selain menindak pelanggar, petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.
Kegiatan operasi yustisi hari ini didapati 10 (sepuluh) orang yang melanggar prokes. "Sembilan orang yang kedapatan melanggar prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan. Untuk para pelanggar langsung sidang ditempat, dan satu orang pelanggar dikenakan teguran lisan, " terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH., SIK., MH., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko.
Iptu Nenny menjelaskan, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Meskipun Kabupaten Tulungagung saat ini status Level 1, dihimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19, " pungkas Iptu Nenny. (Humas Res Tulungagung)